Selasa, 29 Januari 2013

Softskill (asuransi manajemen resiko)

•Pengendalian Risiko Sesudah manajer risiko mengidentifikasikan dan mengukur resiko yang dihadapi perusahaannya, maka ia harus memutuskan bagaimana menangani resiko tersebut. Dengan kata lain, pengendalian resiko ( risk control ) adalah suatu tindakan untuk menyelamatkan perusahaan dari kerugian. •Pengendalian Risiko, dijalankan dengan metode berikut : 1.Menghindari risiko 2.Mengendalikan risiko 3.Pemisahan 4.Kombinasi atau pooling 5.Pemindahan risiko Masing-masing peralatan itu dapat dan biasanya sebaiknya dipergunakan dalam kombinasi dengan satu atau lebih peralatan tersebut. Jika exposure tidak dihilangkan, maka tidak ada alternatif lain selain dari mempergunakan tekhnik financing. Dalam membahas masing-masing tekhnik perhatian akan dicurahkan pada karakteristik dasarnya, pertimbangan yang mempengaruhi penggunaannya, dan pengamatan-pengamatan atas bagaimana mengimplementasikannya serta bagaimana mengevaluasi hasilnya. • MENGHINDARI RISIKO : Salah satu cara mengendalikan suatu risiko murni adalah menghindari harta, orang, atau kegiatan dari exposure terhadap risiko dengan jalan : 1.Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan itu walaupun hanya untuk sementara. 2.Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima, atau segera menghentikan kegiatan begitu kemudian diketahui mengandung risiko. Jadi menghindari risiko berarti menghilangkan risiko itu. Karakteristik Dasarnya Beberapa karakteristik penghindaran risiko seharusnya diperhatikan : 1.Boleh jadi tidak ada kemungkinan menghindari risiko, makin luas risiko yang dihadapi, maka makin besar ketidamungkinan menghindarinya, misalnya kalau ingin menghindari semua risiko tanggung jawab, maka semua kegiatan perlu dihentikan. 2.Faedah atau laba potensial yang bakal diterima dari sebab pemilikan suatu harta, memperkerjakan pegawai tertentu, atau bertanggung jawab atas suatu kegiatan, akan hilang, jika dilaksanakan pengendalian risiko. 3.Makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan tercipta risiko yang baru, misalnya menghindari risiko pengangkutan dengan kapal dan menukarnya dengan pengankutan darat, akan timbul risiko yang berhubungan dengan pengangkutan darat. Implementasi dan Evaluasi hasilnya Untuk mengimplementasikan keputusan penghindaran risiko, maka harus diadakan penetapan semua harta, personil, atau kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Dengan dukungan pihak manajemen puncak, maka manajer risiko seharusnya menganjurkan policy dan prosedur tertentu yang harus diikuti oleh semua bagian perusahaan dan pegawai. Misalnya, jika objektif adalah untuk menghindarkan risiko sehubungan dengan angkutan kapal, maka semua depratemen diinstruksikan untuk menggunakan angkutan lain seperti angkutan kereta api atau truk. Penghindaran risiko dikatakan berhasil jika tidak ada terjadi kerugian yang disebabkan risiko yang ingin dhindarkan itu. Sesungguhnya metode itu tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya, jika ternyata larangan-larangan yang telah diinstruksikan itu ternyata dilanggar walau kebetulan tidak terjadi kerugian. • PENGENDALIAN KERUGIAN ( LOSS CONTROL ) : Pengendalian kerugian dijalankan dengan : 1.Merendahkan kans (chance) untuk terjadinya kerugian. 2.Mengurangi keparahan jika kerugian itu memang terjadi. Kedua tindakan itu dapat diklasifikasikan dalam berbagai cara : -Tindakan pencegahan kerugian atau tindakan pengurangan kerugian. -Menurut sebab kejadian yang akan dikontrol. 3.Menurut lokasi daripada kondisi-kondisi yang akan dikontrol. 4.Menurut timing-nya. Pengendalian kerugian menurut sebab-sebab terjadinya Secara tradisional tekhnik pengendalian kerugian diklasifikasikan menurut pendekatan yang dilakukan : 1.Pendekatan engineering. 2.Pendekatan hubungan kemanusiaan ( human relations ) Dalam beberapa keadaan kedua pendekatan dilakasanakan secara simultan. Pendekatan engineering menekankan kepada sebab-sebab yang bersifat fisikal dan mekanikal misalnya memperbaiki kael listrik yang tidak memenuhi syarat, pembuangan limbah yang tidak memenuhi ketentuan, konstruksi bangunan dan bahan dengan kualitas buruk dan sebagainya. Pendekatan human ralation menekankan sebab-sebab kecelakaan yang berasal dari faktor manusia, seperti kelengahan, suka menghadang bahaya, sengaja tidak memakai alat pengaman yang diharuskan, dan lain-lain faktor psikologis. Kedua pendekatan ini dalam prakteknya dijalankan secara simultan. Pengendalian Kerugian Menurut Lokasi Tindakan pengendalian risiko dapat pula diklasifikasikan menurut lokasi daripada kondisi yang direncanakan untuk dikendalikan. Dr. Haddon menegaskan bahwa kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakaan lalu-lintas tergantung atas kondisi-kondisi dalam : 1.Orang yang mempergunakan jalan 2.Kendaraan 3.Lingkungan umum jalan raya yang melingkupi faktor-faktor seperti desain, pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan praturan. Konsep Haddon ini dapat diperluas pemakaiannya untuk bentuk kerugian lain, misalnya : Kerugian Lokasi Kerusakan kebakaran terhadap bangunan Orang yang menggunakan bangunan itu, dan masyarakat di sekitarnya. Tanggung – gugat produk Pemakai produk, pembuat produk-produk itu dan lingkungan hukum. Pengendalian Menurut Timming Pendekatan ini mempertanyakan apakah metode itu dipakai : 1.Sebelum kecelakaan. 2.Selama kecelakaan terjadi. 3.Sesudah kecelakaan itu. Klasifikasi ini telah dipergunakan juga sebagai kriteria untuk membedakan antara minimization dan salvage. Tindakan pencegahan kerugian (berdasarkan definisi) semuanya dilaksanakan sebelum kejadian. Klasifikasi yang kedua berdasarkan timing juga mengenalkan : 1.Phase perencanaan. 2.Phase pengamanan – perawatan. 3.Phase darurat. Segala perubahan-perubahan yang mendasar dari operasi, seperti pembelian mesin baru, penambahan bangunan, dan sebagainya, harus didahului dengan perencanaan pengendalian kerugian. Dalam phase perencanaan dilakukan segala pertimbangan untuk mengadakan perubahan dimana perlu dipandang dari sudut pencegahan kerugian atau pengurangan kerugian. Phase pengaman-perawatan meliputi program untuk memeriksa pelaksanaan dan mengusulkan perubahan bila perlu, misalnya kualitas jasa penjagaan dan sistem alat apakah sudah memadai, dan sebagainya. Phase darurat meliputi program-program yang menjadi efektif dalam keadaan darurat, misalnya pengadaan fasilitas pemadam kebakaran. •KOMBINASI ATAU POOLING Kombinasi atau Pooling menambah banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, jadi risiko dikurangi. Salah satu cara perusahaan mengkombinasikan risiko adalah dengan perkembangan internal. Misalnya, perusahaan angkutan memperbanyak jumlah truknya ; satu perusahaan merger dengan perusahaan lain ; perusahaan asuransi mengkombinasikan risiko murni dengan jalan menanggung risiko sejumlah besar orang atau perusahaan. •PEMISAHAAN Yang dimaksud dengan pemisahan disini ialah menyebabkan harta yang menghadapi risiko yang sama, menggantikan penempatan dalam satu lokasi. Misalnya jika banyak mempunyai truk, maka tindakan pemisahan dilakukan dengan menempatkannya dalam beberapa pool yang berlainan, menempatkan barang persediaan tidak dalam satu gudang saja, tapi dipisahkan dalam dua atau lebih. Maksud pemisahan ini adalah mengurangi jumlah kerugian untuk satu peristiwa. Dengan menambah banyaknya independent exposure unit maka probabilitas kerugian-harapan diperkecil. Jadi, memperbaiki kemampuan perusahaan untuk meramalkan kerugian yang akan dialami. •PEMINDAHAN RISIKO Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan tiga cara : 1.Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dapat dipindahkan kepada pihak lain, baik dinyatakan dengan tegas, maupun berikut dengan transaksi atau kontrak. Contoh : Perusahaan yang menjual salah satu gedungnya, dengan sendirinya telah memindahkan risiko yang berhubungan dengan pemilikan gedung itu kepada pemilik baru. Ada perusahaan yang menyerahkan sebagian kegiatan perusahaan kepada kontraktor, dengan tujuan untuk memindahkan segala risiko yang berhubungan dengan pekerjaan itu. 2.Risiko itu sendiri yang dipindahkan. Contoh : Pada suatu kasus persewaan gedung, penyewa mungkin sanggup mengalihkan kepada pemilik berkenaan tanggung jawab kerusakan gedung karena kealpaan si penghuni Contoh yang dikemukakan diatas transfree memaafkan transfertor dari tanggung jawab, karena itu exposure itu sendirilah yang dihilangkan. Ada beberapa pengendalian risiko yang tidak menghapuskan exposure itu, tetapi hanya membatasinya. Misalnya, exposure itu hanya membatasi jumlah rupiah tanggung jawabnya, bukan menghilangkannya. 3.Suatu risk financing transfer menciptakan suatu loss exposure untuk transferee. Pembatalan perjanjian itu oleh transferee dapat dipandang sebagai cara ketiga dalam risk control transfer. Dengan pembatalan itu, transferee tidak bertanggung jawab secara hukum untuk kerugian yang semula ia setujui, untuk dibayar.

Selasa, 08 Mei 2012

HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA DAN JERMAN Antara orang Jerman dan Indonesia terjalin sejarah yang panjang, sudah dimulai sejak abad ke-16 ketika para pedagang Jerman yang menumpang kapal-kapal Belanda maupun Portugis mendatangi wilayah yang dahulu dikenal dengan sebutan Hindia Timur. Selama masa penjajahan Belanda ribuan orang Jerman datang ke Indonesia, baik sebagai pegawai bagian administrasi di bawah Koloni Belanda, maupun sebagai insinyur, tenaga teknis serta tidak ketinggalan sebagai peneliti dan ilmuwan. Industri Jerman telah ada sejak pertengahan abad ke-19 di Indonesia. Setelah tahun 1945 para pengusaha Jerman, tenaga ahli Jerman di bidang kerja sama pembangunan maupun bidang pendidikan dan penelitian, serta pertukaran akademis yang intensif melanjutkan hubungan Jerman dan Indonesia yang selama ini baik. A. Hubungan bilateral antar kebudayaan Perubahan situasi politik yang terjadi sejak tahun 1998, telah membawa Indonesia pada suatu perkembangan kebudayaan yang dinamis. Dalam hal mana Goethe-Institut Jakarta (yang memiliki cabang di kota pelajar Bandung) mempunyai peranan penting. Goethe Institut mengorganisir berbagai kegiatan dalam hampir segala bidang kebudayaan, apakah itu musik, film, pameran, tari ataupun teater. Proyek-proyek tersebut tidak terbatas hanya sebagai perantara kebudayaan Jerman, tetapi dengan ikut sertanya seniman dan seniwati Indonesia pada lokakarya dan semacamnya, terjalinlah suatu dialog yang hidup antar dua kebudayaan. Dalam lingkup yang lebih kecil Kedutaan Besar Jerman juga menyelenggarakan berbagai konser dan pameran. Beberapa perkumpulan kebudayaan Jerman-Indonesia juga menyelenggarakan pameran dan proyek lainnya di Jerman dan di Indonesia. Cukup banyak seniman dan seniwati Jerman, yang terinspirasi oleh pesona Indonesia dan kemudian dituangkan dalam karya mereka. Mereka juga memiliki sanggar dan bengkel seni di sini. Mengikuti tradisi pelukis dan pemusik Walter Spies (1895 – 1942) banyak di antara para seniman Jerman yang menetap di Bali. Satu unsur penting hubungan kebudaayan selanjutnya adalah kerja sama di bidang perguruan tinggi. Sejak tahun 1945 kira-kira 20.000 pelajar Indonesia melanjutkan studi mereka di Jerman. Antara banyak universitas Jerman dan Indonesia telah terjalin suatu kerja sama yang erat dalam bidang penelitian dan pengajaran. Pemerintah Republik Federal Jerman sangat berkeinginan, agar mahasiswa yang berkualifikasi dapat melanjutkan studi mereka di Jerman. Meskipun mendapat persaingan ketat dari universitas di kawasan Anglo-Saxon (negara berbahasa Inggris), sejak beberapa waktu yang lalu di Indonesia telah berhasil dicapai suatu perkembangan yang patut diperhatikan. Berkat usaha DAAD dan Kedutaan Besar Jerman jumlah orang Indonesia yang melanjutkan studi mereka di perguruan tinggi Jerman yang berjumlah 2.000 orang. B. Hubungan ekonomi bilateral Hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jerman memiliki tradisi yang baik, cukup lama dan intensif. Jerman memiliki hubungan yang lebih tua dan lebih dalam ke Indonesia daripada ke negara-negara lainnya di Asia Timur atau Tenggara. Sejak abad ke 16 telah banyak saudagar, ilmuwan, dokter, misionaris, tentara dan pegawai dari Jerman yang tinggal di Indonesia. Kehadiran perekonomian Jerman di Indonesia sudah dimuali sejak abad ke 19 (Siemens 1855, Krupp 1876). Perekonomian Republik Federal Jerman terintegrasi secara internasional, tidak seperti perekonomian dari sebagian besar negara lainnya yang tidak begitu terintegrasi ke dunia internasional. Pada saat ini perusahaan-perusahaan Jerman menghasilkan kira-kira sepertiga omset mereka melalui perdagangan dengan luar negeri – tendensinya naik. Masa depan lokasi bisnis Jerman dan banyak pabrik tergantung dari perdagangan luar negeri yang dinamis. Oleh karenanya persaingan bebas, pasar terbuka dan persyaratan yang mendukung perdagangan dan investasi sangat menentukan. Demi tujuan tersebut Bagian Ekonomi Kedutaan dan Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman EKONID berusaha menjadi kontak person yang terpenting di Indonesia bagi para pelaku bisnis dari Jerman. Mereka juga mendapatkan dukungan dari koresponden Kantor Federal Ekonomi Luar Negeri (bfai) yang juga berkedudukan di Jakarta, seperti halnya Lembaga Kredit untuk Pembangunan Kembali (Kreditanstalt für Wiederaufbau – KfW).

Kamis, 03 Mei 2012

Tugas softskill bulan mei 1. Bentuk LC (letter of credit) Letter of credit /LC adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajib Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll). Tata cara pembayaran dengan L/C 1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary. 2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading. 3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir. 4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir. Bank dari pihak importir mengonfirmasikan dibukanya L/C oleh importir atas nama eksportir. Eksportir menyerahkan barang dan mendapatkan bill of lading Eksportir menukarkan bill of lading dengan uang, bill of lading kemudian diteruskan oleh bank kepada importir Importir menukarkan bill tersebut dengan barang Jenis-jenis L/C Revocable L/C Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Irrevocable L/C Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut. Irrevocable dan Confirmed L/C L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable. Clean Letter of Credit Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa. Documentary Letter of Credit Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C. Documentary L/C dengan Red Clause Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C. Revolving L/C L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak. Back to Back L/C Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri. Transferable L/C Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga 2. Bentuk dari wesel dagang
Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill) Surat wesel dagang adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengiriman. Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa : - Faktur (Invoice) - Konsumen atau surat muatan (Bill of lading) - Daftar isi barang (packing list) - Surat keterangan asal barang (Certificate of origin) - Surat ketrangan pabean - Surat asuransi (insurence) Wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (Penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena traik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditujukan dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo) Cara pembayaran semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatu tempo, maka ia dapat mejualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo. Keterangan : 1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengdakan kesepakatan kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu. 2. barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya. 3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remitting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melakukan penagihan kepada bank di Negara importir) 4. Remitting bank melakukan Collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirm kepada collecting bank (bank yang di nergara impor yang akan melakukan pembayaran barang) 5. Collection bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir 6. Importir menerima dokumen-dokumen atau menyetujui serta melakukan pembayaran 7. Collection bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada remitting bank 8. Remitting bank melakukan aseptasi atau pembayaran kepada eksportir. 3.pengertian dari Hard currency dan Soft currency Valas atau foreign exchange (forex) atau foreign currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi dan keuangan internasional atau luar negeri. Hard Currency : Mata uang asing yang sering digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Hard Currency ini umumnya berasal dari negara-negara industri maju, seperti USD, JPY, AUD,GBP. Soft Currency : Mata uang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung transaksi ekonomi dan keuangan internasional. Soft Currency umumnya berasal dari negara-negara sedang berkembang, seperti rupiah, peso, dan bath.